- Surat pengantar RT/RW, Lurah, Camat
- Mengisi formulir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada di Kelurahan
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dalam satu Kelurahan
- Antar Kelurahan dalam satu kecamatan
- Antar Kecamatan dalam Daerah
- Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, atau antar Daerah