PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Berdasarkan Perpres No.25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sbb:
- Berdasarkan Pasal 11 Peraturan diatas dijelaskan bahwa :
1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya kepada instansi pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat.
2. Orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada instansi pelaksana.
3. Pelaporan sebagaimana no 1 dan 2 sebagai dasar untuk penerbitan kartu keluarga.
- Berdasarkan Pasal 12 Peraturan diatas dijelaskan bahwa :
1. SYARAT – SYARAT PENERBITAN KK BARU :
- Ijin tinggal tetap bagi orang asing
- Foto Copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
2. SYARAT – SYARAT PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA :
- KK lama; dan
- Kutipan Akta Kelahiran
3. SYARAT – SYARAT PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG BAGI WNI DAN WNA YANG SUDAH PUNYA IJIN TINGGAL TETAP :
- KK Lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; dan/atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
4. SYARAT PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KEDALAM KK WNI ATAU ORANG ASING:
- KK Lama atau KK yang ditumpangi;
- Paspor;
- Ijin Tinggal Tetap; dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
5. SYARAT-SYARAT PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK BAGI PENDUDUK :
- KK Lama;
- Surat Keterangan Kematian; atau
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
6. SYARAT – SYARAT PENERBITAN KK YANG HILANG ATAU RUSAK :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa/Lurah;
- KK yang Rusak
- Foto copy atau menunjukkan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
- Dokumen Keimigrasian bagi orang asing.