ZT Mira - шаблон joomla Окна

Selamat Datang di DISDUKCAPIL KAB. GIANYAR

Akta Kelahiran


PERSYARATAN PENCATATAN AKTE KELAHIRAN TEPAT WAKTU DI BAWAH 60 HARI
  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  6. Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
  7. Semua persyaratan dikumpul dalam map warna hijau

PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT DI ATAS 60 HARI DAN SETERUSNYA (LOKET B)
  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  6. Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
  7. Semua persyaratan dikumpul dalam map warna kuning

Persyaratan Khusus:
Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan

LAMANYA PEMBUATAN 8 (DELAPAN) HARI KERJA

GRATIS
Tweet
Selengkapnya di dalam kategori ini: Akta Kematian »
Masuk untuk memberikan komentar
  • KPU Gianyar mendampingi pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP -El)
    KPU Gianyar mendampingi pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP -El)

    KPU Gianyar mendampingi pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP -El) oleh Disdukcapil Gianyar Rabu, 15/3/2017. Perekaman KTP-El kali ini bertempat di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh. Warga yang belum memiliki KTP -El tampak antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi lokasi perekaman KTP- El di salah satu balai banjar.

    Jadilah yang pertama! Baca selengkapnya...
  • Optimalkan Pelayanan, Disdukcapil Buka Stand E-KTP di Lapangan Astina
    Optimalkan Pelayanan, Disdukcapil Buka Stand E-KTP di Lapangan Astina

    Semarak Hari Jadi Kota Gianyar (HJKG) ke-244 tidak hanya dimeriahkan dengan berbagai pementasan budaya dan pameran potensi Gianyar saja, namun HJKG ke-244 juga diisi dengan berbagai pelayanan ke warga masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Putu Gede Bayangkara didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Darmawan saat membuka stand pelayanan E-KTP di Lapangan Astina, Gianyar, (8/4).

    Jadilah yang pertama! Baca selengkapnya...
  • AKTA KELAHIRAN : Penetapan Pengadilan Tidak Diperlukan Lagi
    AKTA KELAHIRAN : Penetapan Pengadilan Tidak Diperlukan Lagi

    JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penetapan pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari satu tahun. MK menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional warga negara dan melanggar prinsip keadilan. Hal itu terungkap dalam putusan uji materi terhadap Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Sidang dipimpin ketua MK Akil Mochtar. 

    Jadilah yang pertama! Baca selengkapnya...

Who's Online

Kami memiliki 4 tamu dan tidak ada anggota online

Disdukcapil Twitter

Please specific twitter username in backend or you can not see anything!

Hubungi Kami

Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
BrownBlueOrange