PERSYARATAN PENCATATAN AKTE KELAHIRAN TEPAT WAKTU DI BAWAH 60 HARI
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
- Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
- Semua persyaratan dikumpul dalam map warna hijau
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT DI ATAS 60 HARI DAN SETERUSNYA (LOKET B)
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
- Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
- Semua persyaratan dikumpul dalam map warna kuning
Persyaratan Khusus:
Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan
LAMANYA PEMBUATAN 8 (DELAPAN) HARI KERJA
GRATIS