ZT Mira - шаблон joomla Окна

Selamat Datang di DISDUKCAPIL KAB. GIANYAR

Perubahan Nama

  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian
  4. Fotokopi Salinan penetapan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap perubahan nama
  5. Fotokopi KK dan KTP pemohon
  6. Fotokopi KTP pelapor

Catatan:
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk

LAMANYA PEMBUATAN 8 (DELAPAN) HARI KERJA

GRATIS

 

Tweet
Selengkapnya di dalam kategori ini: « Pengesahan Anak Pindah Datang »
Masuk untuk memberikan komentar
  • KPU Gianyar mendampingi pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP -El)
    KPU Gianyar mendampingi pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP -El)

    KPU Gianyar mendampingi pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP -El) oleh Disdukcapil Gianyar Rabu, 15/3/2017. Perekaman KTP-El kali ini bertempat di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh. Warga yang belum memiliki KTP -El tampak antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi lokasi perekaman KTP- El di salah satu balai banjar.

    Jadilah yang pertama! Baca selengkapnya...
  • Optimalkan Pelayanan, Disdukcapil Buka Stand E-KTP di Lapangan Astina
    Optimalkan Pelayanan, Disdukcapil Buka Stand E-KTP di Lapangan Astina

    Semarak Hari Jadi Kota Gianyar (HJKG) ke-244 tidak hanya dimeriahkan dengan berbagai pementasan budaya dan pameran potensi Gianyar saja, namun HJKG ke-244 juga diisi dengan berbagai pelayanan ke warga masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Putu Gede Bayangkara didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Darmawan saat membuka stand pelayanan E-KTP di Lapangan Astina, Gianyar, (8/4).

    Jadilah yang pertama! Baca selengkapnya...
  • AKTA KELAHIRAN : Penetapan Pengadilan Tidak Diperlukan Lagi
    AKTA KELAHIRAN : Penetapan Pengadilan Tidak Diperlukan Lagi

    JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penetapan pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari satu tahun. MK menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional warga negara dan melanggar prinsip keadilan. Hal itu terungkap dalam putusan uji materi terhadap Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Sidang dipimpin ketua MK Akil Mochtar. 

    Jadilah yang pertama! Baca selengkapnya...

Who's Online

Kami memiliki 3 tamu dan tidak ada anggota online

BrownBlueOrange