- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan pemuka penghayat kepercayaan
- Fotokopi KK dan KTP calon mempelai
- Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai
- Surat pernyataan belum pernah kawin, bermaterai dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat instansi yang berwenang di daerah asal
- Fotokopi Surat Baptis/Permandian
- Fotokopi Surat Keterangan Kewarganegaraan
- Fotokopi Surat ganti nama mempelai dan orang tuanya
- Surat izin Komandan (TNI/POLRI)
- Fotokopi Akta Perceraian (bagi yang telah bercerai)
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian Surat/Istri terdahulu bila telah meninggal
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan
- Izin perkawinan dari Pengadilan atau dari Instansi Pelaksana
- Akta perjanjian perkawinan
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan sebanyak 3 lembar
- KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan