close

Member Login

You are here:

ZTUser 1

Vestibulum rhoncus laoreet urna, eu aliquet turpis vehicula ut. Phasellus dignissim vestibulum mollis. Suspendisse nisi felis, hendrerit sit amet pulvinar ut, condimentum a purus. Cras dignissim, sem non lobortis cursus.

ZTUser 2

Suspendisse dolor tortor, pretium in adipiscing eget, molestie at arcu. Aliquam rhoncus consequat ante, non imperdiet tellus feugiat eu. Aliquam euismod quam sit amet augue scelerisque quis auctor justo faucibus.

Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan pemuka penghayat kepercayaan
  3. Fotokopi KK dan KTP calon mempelai
  4. Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai
  5. Surat pernyataan belum pernah kawin, bermaterai dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat instansi yang berwenang di daerah asal
  6. Fotokopi Surat Baptis/Permandian
  7. Fotokopi Surat Keterangan Kewarganegaraan
  8. Fotokopi Surat ganti nama mempelai dan orang tuanya
  9. Surat izin Komandan (TNI/POLRI)
  10. Fotokopi Akta Perceraian (bagi yang telah bercerai)
  11. Fotokopi Kutipan Akta Kematian Surat/Istri terdahulu bila telah meninggal
  12. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan
  13. Izin perkawinan dari Pengadilan atau dari Instansi Pelaksana
  14. Akta perjanjian perkawinan
  15. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan sebanyak 3 lembar
  16. KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan

Catatan:
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal perkawinan

LAMANYA PEMBUATAN 8 (DELAPAN) HARI KERJA

GRATIS
Tweet
Selengkapnya di dalam kategori ini: « Akta Kematian Akta Perceraian »
Masuk untuk memberikan komentar

ZTUser 3

Morbi dictum enim sed arcu dictum tincidunt auctor tortor rhoncus. Cras sed diam risus, vel sagittis metus. Nulla elementum nisi eget turpis luctus venenatis. Fusce et rutrum turpis. Donec pretium.

ZTUser 4

Ut auctor justo sit amet massa faucibus ornare. Duis pretium aliquam ipsum. Nunc arcu sapien, ultrices sed mollis sed, consectetur at sapien. Nunc vel est velit, sagittis venenatis sem. Nullam.