- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Kutipan Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP suami/istri
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Ganti Nama
- KTP pelapor
- Bagi WNA yang melakukan perceraian, yang bersangkutan membawa dokumen imigrasi dan SKLD